Oleh : | 02 Oktober 2014 | Dibaca : 1661 Pengunjung
|
| Antisipasi Kemungkinan KKN, Mendagri Resmikan 3 Unit Pendukung Pencegahan Korupsi |
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan Unit pendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (2/10/2014).
Tiga unit Pendukung Pencegahan Korupsi diantaranya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Administrasi (ULA).
"UPG, ULP dan ULA merupakan unit kerja non-struktural yang dibentuk sebagai komitmen dan langkah konkret Kemendagri dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Khususnya pada area akuntabilitas dan pelayanan publik serta pencegahan dan pemberantassan korupsi di lingkup Kemendagri," kata Gamawan di kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat.
Menurutnya, pembentukan UPG yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2014, bertujuan meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendagri. Selain itu juga untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ini juga upaya pengendalian penerimaan, maupun gratifikasi bagi ASN dilingkungan Kemendagri. Dalam Permendagri tersebut, secara garis besar mengatur keorganisasian, prosedur penanganan, jenis gratifikasi yang wajib dan tidak dilaporkan, juga tata cara pelaporan gratifikasi," lanjutnya.
Untuk ULP Kemendagri, dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2014, merupakan unit yang memberikan layanan dibidang pengadaan barang dan jasa. Unit ini dibentuk untuk memberikan prosess pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, transparan, jujur dan berkualitas.
Sementara ULA dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta percepatan layanan administrasi dilingkungan Kemendagri.
Sumber :www.tribunnews.com
Peraturan Bupati bangli Nomor 8 Tahun 2026 Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli tahun 2027
8Peraturan Daerah Kabupaten bangli Nomor 3 tahun 2025 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029
9Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli Tahun 2026
808Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
713RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.