KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR: 000.8.3.2 /0192/BAPPEDA
TENTANG STANDAR PELAYANAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN BANGLI
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : Menetapkan Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Bangli tentang Standar Pelayanan
KESATU : Standar Pelayanan Bappeda Kabupaten Bangli meliputi ruang lingkup pelayanan yang terdiri dari :
1. Pelayanan Penyusunan RPJPD;
2. Pelayanan Penyusunan RPJMD;
3. Pelayanan Penyusunan RKPD;
4. Pelayanan Pengendalian dan Verifikasi Penyusunan Renstra Perangkat Daerah;
5. Pelayanan Pengendalian Dan Verifikasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah;
6. Pelayanan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
7. Pelayanan Perubahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah;
8. Standar Pelayanan Data dan Informasi;
9. Standar Pelayanan Narasumber
Untuk SK Standar Pelayanan Bisa klik Link Dibawah :
https://drive.google.com/file/d/1NSwnCV1yg8euyx8UjNmnvYgxDENxQDNt/view?usp=sharing
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.