GAMBARAN UMUM
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 80 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan dibidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.