Forum Konsultasi Publik


Forum Konsultasi Publik 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Serta peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.

 

Reformasi Birokrasi dewasa ini yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dirasa belum mampu memenuhi harapan dari masyarakat luas. Hal ini diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa,jejaring sosial dan secara perorangan. Tentunya jika keluhan tersebut tidak ditangani, maka dapat memberikan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Sehingga dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman serta penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan itu sendiri berkaitan dengan Reformasi Birokrasi.

Untuk Mengakses Laporan Forum Kunsiltasi Publik silakan klik Link dibawah : 

https://drive.google.com/file/d/1Evxsb3ZZx1VU9oz_iddwBc6XOQ4oq-Xu/view?usp=sharing


KEPALA BADAN

I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.