Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahuan 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 80 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan dibidang perencanaan, yang menjadi kewenangan Daerah, Berikut uraian Tugas dan fungsi organisasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan data, program dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, yang meliputi perencanaan pembangunan Sub Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, dan Pembangunan Manusia;
merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, yang meliputi Sub Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dam Infrastruktur;
merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA), Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA) Pemerintah Kabupaten Bangli;
merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan barang milik daerah/pemerintah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian seluruh pelaksanaan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bangli;
merumuskan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengawasan internal (SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan permasalahannya;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekda; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Sekretariat, mempunyai fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di kerumahtanggan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretaris, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta ketentuan Perundang-undangan;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
mengkoordinasikan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Badan sesuai ketentuan guna kelancaran tugas;
melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup BadanPerencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara;
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan system pengawasan internal pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas:
menyusun rencana dan langkah-langkah kegiatan di sub. bagian Umum dan Keuangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan meng-agendakan surat-surat masuk maupun pengiriman surat-surat keluar;
melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa pembuatan SKP, cuti, mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain yang berhubungan dengan hak-hak pegawai;
mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;
menyusun program kegiatan dan operasional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku;
melaksanakan kajian, terhadap Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
membayar gaji dan insentif pegawai sesuai haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memotong dan menyetorkan tagihan dari pegawai untuk rekanan;
memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengkoordinasikan bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
menginventarisasi permasalahan sub. bagian umum dan kepegawaian serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
melaksanakan fungsi dan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Sekretaris; dan
membuat laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia untuk disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan program kementerian/lembaga dan Provinsi;
menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pengembangan Daerah serta ketentuan perundang-undangan;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
mengkoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten dan provinsi;
mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Perekonomian, SumberDaya Alam dan Infrastruktur
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur.
Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta melaksanakan evaluasi perencanaan Sub.bidang perekonomian, Sumber Daya Alam, dan infrastruktur;
mengkoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;
mengkoordinasikan penyusunan rancangan Rencana Stategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;
mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)Organisasi Perangkat Daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;
mengkoordinasikan harmonisasi dan sinergitas program perangkat daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur dengan program Kementerian/Lembaga danProvinsi;
mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Bidang; dan
membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Bidang sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bangli senantiasa berusaha menjalankan Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 80 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah dengan semaksimal mungkin. Namun demikian banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Secara umum perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yang pertama adalah para pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, dan yang kedua adalah bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan itu berjalan.