Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023

Oleh : | 13 September 2022 | Dibaca : 1280 Pengunjung


Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya ditujukan untuk lebih mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah dengan berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan lancar, maka daerah dituntut untuk lebih mampu mengelola sumber-sumber ekonomi secara mandiri dan bertanggungjawab, serta berusaha meningkatkan kemandiriannya di bidang keuangan. Untuk itu diperlukan sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih adil. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo UU Nomor 33 Tahun 2004 merupakan upaya awal yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mengatur besarnya keuangan daerah dalam pemerintahan dan pembangunan. Salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuranukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas berbagai unit kerja. Penentuan besarnya pengeluaran atau alokasi dana untuk suatu kegiatan oleh suatu unit kerja selama ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan incremental dan line item. Dalam penyusunan sistem incremental ini, besarnya dana yang dianggarkan untuk tahun yang akan datang adalah berdasarkan besarnya dana yang dianggarkan pada tahun berjalan ditambah dengan sejumlah persentase tertentu. Dengan demikian maka, nilai tahun berjalan dijadikan sebagai dasar penentuan besarnya pengeluaran untuk anggaran tahun berikutnya. Pendekatan line item, adalah perancangan anggaran yang didasarkan item yang telah ada pada masa lalu. Pendekatan ini tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk menghilangkan satu atau lebih item pengeluaran yang telah ada, sekalipun keberadaan item pengeluaran tersebut secara riil tidak dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan. Konsekuensi logis dari kedua pendekatan ini adalah terjadinya overfinancing atau underfinancing pada suatu unit kerja. Menyadari kelemahan tersebut dan agar pengeluaran anggaran daerah berdasarkan pada kewajaran ekonomi, efisien dan efektif maka sistem penganggaran diubah menjadi sistem anggaran kinerja. Dengan menggunakan anggaran kinerja tersebut maka anggaran daerah akan lebih transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja diperlukan tolok ukur kinerja setiap unit kinerja yang kemudian diterjemahkan melalui berbagai program dan kegiatan yang dapat ditentukan satuan ukur dan target kinerja serta analisis standar belanja (ASB). Satu tingkat diatas standar belanja (ASB) adalah standar biaya kegiatan, dimana salah satu unsur penyusun standar biaya kegiatan adalah standar biaya barang. Saat ini di beberapa Pemerintah Kabupaten/kota belum ada standar biaya kegiatan atau dengan istilah lain Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (yang selanjutnya disingkat menjadi HSPK) yang merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik dan atau non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen dengan menggunakan standar barang dan harga satuan harga (SSH) sebagai elemen penyusunnya. Belum adanya HSPK ini tidak berarti di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota belum mempunyai analisis yang digunakan untuk menghitung besarnya harga satuan kegiatan. Masing-masing Unit Satuan Perangkat Daerah (PD), terutama Dinas Teknis, telah mempunyai analisis tersendiri untuk menghitung Satuan Harga Kegiatan yang digunakan untuk menganalisis besarnya biaya kegiatan dan biasanya berlaku di internal Satuan Perangkat Daerah tersebut, akan ada Satuan Perangkat Daerah yang lain dengan kegiatan yang sama bisa jadi mempunyai harga satuan kegiatan yang berbeda. Perbedaan ini disebabkan variebel penyusunan kegiatan yang tidak sama atau variabel penyusunnya sama akan tetapi koefisien masing-masing varabel berbeda yang pada akhirnya akan mengakibatkan harga satuan kegiatan berbeda. Hal ini semakin terlihat ketidakseragaman harga satuan kegiatan apabila kita melihat kegiatan non fisik. Sebagaimana kegiatan fisik, pada kegiatan non fisik potensi perbedaan harga satuan akan semakin tinggi karena tolok ukur yang kurang baku sehingga masing-masing Satuan Kerja akan menyusun harga satuan kegiatan sesuai dengan pengalamannya sendiri. Akibat langsung belum jika belum ada harga satuan pokok kegiatan adalah yang merupakan pembakuan biaya kegiatan adalah tidak adanya keseragaman biaya dalam kegiatan yang sama, potensi terjadinya inefisiensi dalam rencana dan pelaksanaan belanja satuan kerja yang pada akhirnya akan terjadi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran di tingkat Pemerintah Kabupaten/kota.Dokumen HSPK bisa di dounload pada link berikut :https://drive.google.com/file/d/172O7g1gmW9FOaoVDArJx_u6gBDymopck/view?usp=sharing


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN

I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.