Oleh : | 13 September 2023 | Dibaca : 569 Pengunjung
|
| PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2023 |
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara untuk penyusunan perubahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangli tahun 2023, perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023
Peraturan Bupati bangli Nomor 8 Tahun 2026 Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli tahun 2027
8Peraturan Daerah Kabupaten bangli Nomor 3 tahun 2025 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029
9Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli Tahun 2026
808Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
713RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.