Oleh : | 13 September 2023 | Dibaca : 1856 Pengunjung
|
| RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2024 |
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024.
Peraturan Bupati bangli Nomor 8 Tahun 2026 Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli tahun 2027
8Peraturan Daerah Kabupaten bangli Nomor 3 tahun 2025 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029
9Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli Tahun 2026
808Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
713RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.