RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2024

Oleh : | 13 September 2023 | Dibaca : 1822 Pengunjung


RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN

I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.