Oleh : | 13 September 2023 | Dibaca : 1822 Pengunjung
|
| RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2024 |
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024.
Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
631RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
413FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Bangli Th 2025- 2029
536Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Rabu, 19 Nuni 2024
332Forum Konsultasi Publik Pada Badan perencanaan Pembangunan Daerah
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.