Oleh : bappedapm | 03 Oktober 2018 | Dibaca : 2072 Pengunjung
|
| Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli tahun 2016-2021 |
Pasal 264 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu dalam pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah diatur tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila :
a.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
b.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
c.Terjadi perubahan yang mendasar;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli tahun 2016-2021.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli tahun 2016-2021 dapat Diunduh Disini
Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
632RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
413FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Bangli Th 2025- 2029
536Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Rabu, 19 Nuni 2024
332Forum Konsultasi Publik Pada Badan perencanaan Pembangunan Daerah
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.