Oleh : bappedapm | 10 September 2019 | Dibaca : 2504 Pengunjung
|
| RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BANGLI TAHUN 2005-2025 |
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka setiap daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana tahunan Daerah berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Pasal 5 disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Dengan demikian dokumen ini lebih bersifat umum dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup dalam penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya sesuai kewenangan daerah.
Kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang diberikan kepada daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, harus diikuti dengan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan baik pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, maka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu memerlukan upaya berkelanjutan dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD.
Selengkapnya Bisa di Download pada link : https://drive.google.com/open?id=1NcQXS0zkjblX1joENoV-8hDLoBPlWKUd
Peraturan Bupati bangli Nomor 8 Tahun 2026 Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli tahun 2027
11Peraturan Daerah Kabupaten bangli Nomor 3 tahun 2025 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029
11Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli Tahun 2026
810Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
713RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.