Oleh : | 13 September 2022 | Dibaca : 920 Pengunjung
|
| RKPD KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 |
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk
menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di
Daerah dan harus merupakan satu kesatuan di dalam sistem, serta
konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional dan provinsi. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa suatu daerah harus mempunyai beberapa
jenis Perencanaan Pembangunan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan
Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD). Penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan
Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan
peran dan kewenangan masing–masing dengan mengintegrasikan rencana
tata ruang, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah.
Disamping itu perencanaan pembangunan harus sesuai dinamika
perkembangan daerah dan nasional melalui suatu rangkaian analisis
yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
rencana, dan/atau program yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin
keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan
Lebih lanjut pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
mengamanatkan bahwa Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD
sebagai penjabaran dari RPJM Daerah. Sejalan dengan ketentuan tersebut
di atas, sebagai petunjuk operasionalnya diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata
cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana
pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana
pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,
RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2022 I - 2
bahwa Bappeda menyusun rancangan awal RKPD, dengan serangkaian
tahapan yang mencakup : (i) Tahap Persiapan Penyusunan RKPD, (ii)
Tahap Penyusunan Rancangan Awal, (iii) Tahap Penyusunan Rancangan
RKPD, (iv) Tahap Pelaksanaan Musrenbang RKPD, (v) Tahap Perumusan
Rancangan Akhir RKPD, terakhir (vi) Tahap Penetapan RKPD.
Perumusan Rancangan Awal RKPD merupakan permulaan dari
seluruh proses penyusunan RKPD. Rancangan awal RKPD sebagaimana
dimaksud dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan
pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh
masukan dan saran penyempurnaan. Rancangan Awal RKPD diajukan
kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh
persetujuan yang disertai dengan konsep surat edaran Kepala Daerah
tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat
Daerah. Selanjutnya disampikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk
memberikan panduan/bahan penyempurnaan Rancangan Awal Rencana
Kerja Perangkat Daerah dan berfungsi sebagai koridor perencanaan
pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun
menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif. Setiap proses
penyusunan dokumen rencana pembangunan perlu dilakukan koordinasi,
sinergi dan harmonisasi dengan perangkat dan seluruh pemangku
kepentingan/pelaku pembangunan, melalui suatu forum Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan berbasis pada
e-planning. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan
kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang prioritas pembangunan
dan program pembangunan daerah.
Sesuai pasal 75 ayat (2) Permendagri 86 Tahun 2017 penyusunan
Rancangan awal RKPD kabupaten/kota disusun berpedoman pada
RPJMD kabupaten/kota, rancangan awal RKPD provinsi, RKP, program
strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD. Mengingat RKPD
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional, maka penyusunan RKPD berpedoman pada dokumen–dokumen
perencanaan yang sudah ada, antara lain :
a. Berpedoman pada RPJMD kabupaten, yaitu penyelarasan sasaran
dan prioritas pembangunan Daerah serta program perangkat
Daerah dengan sasaran, arah kebijakan, program Perangkat Daerah
dan lintas Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang RPJMD kabupaten.
b. Berpedoman pada Rancangan Awal RKP dan program strategis
nasional, yaitu penyelarasan prioritas pembangunan Daerah,
program serta kegiatan tahunan Daerah dengan tema, agenda
pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta
program strategis nasional lainnya.
c. Berpedoman pada rancangan awal RKPD provinsi, dilakukan
melalui penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah
serta program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota
dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi serta program
dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi.
RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2022 I - 3
RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2022 merupakan pelaksanaan
tahun kedua periode RPJMD tahun 2021-2025. Dengan dilaksanakannya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember
2020, dan saat ini RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2021-2025 baru
dalam proses penyusunan ranperda dan akan ditetapkan pada bulan
Agustus tahun 2021, maka dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD
Tahun 2022 bagi daerah yang belum menetapkan RPJMD, sesuai Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJR Tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Daerah pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020, pada point 6 menyatakan bahwa :
? Penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD Tahun 200-
2025 ;
? Mempertimbangkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih
hasil Pilkada serentak Tahun 2020 ;
? Memperhatikan RKP Tahun 2022, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018-
2023 dan RPJMN 2020-2024.
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah dan Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, menjadi babak baru bagi Pemerintah
Kabupaten Bangli dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Nomenklatur yang semula hanya pada level Program dan Kegiatan, kini
menjadi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan. Pengelolaan data
perencanaan pembangunan yang semula menggunakan SIMDA
Perencanaan Integritid, kini harus berganti menggunakan SIPD (Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah) yang disediakan oleh Kemendagri.
Adapun tahapan dan proses penyusunan RKPD Kabupaten Bangli
Tahun 2022 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Persiapan penyusunan RKPD.
Pada tahap persiapan ini rangkaian agenda yang dilakukan meliputi:
a. Penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang
pembentukan tim penyusun RKPD;
b. Orientasi mengenai RKPD;
c. Penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan
d. Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
berdasarkan SIPD.
2. Penyusunan rancangan awal RKPD.
Penyusunan rancangan awal RKPD dilakukan melalui berbagai
agenda, seperti :
a. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
b. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
c. analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
d. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
e. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
f. penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
g. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
h. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program
strategis nasional;
RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2022 I - 4
i. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
j. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
k. perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
3. Penyusunan rancangan RKPD.
Penyusunan rancangan RKPD merupakan proses penyempurnaan
rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil
verifikasi rancangan Renja-PD dan penelaahan terhadap rencangan
RKPD Provinsi, RKP dan program strategis nasional. Verifikasi
sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui kegiatan forum-PD.
4. Rumusan rancangan akhir RKPD.
Rumusan rancangan akhir RKPD merupakan proses penyempurnaan
rancangan RKPD yang dilaksanakan melalui rangkaian agenda
pelaksanaan musrenbang RKPD yang dilaksanakan untuk penajaman,
penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD
Kabupaten yang mencakup :
a. Pogram dan kegiatan prioritas pembangunan daerah kabupaten
dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan
nasional dan provinsi serta usulan program dan kegiatan hasil
musrenbang kecamatan;
b. Usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat
kepada pemerintah daerah kabupaten pada musrenbang RKPD di
kecamatan dan/atau sebelum musrenbang RKPD kabupaten
dilaksanakan;
c. Indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan
kabupaten;
d. Prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan;
dan
e. Sinergi dengan RKP dan RKPD Provinsi.
Hasil pelaksanaan Musrenbang RKPD dirumuskan ke dalam berita
acara hasil kesepakatan yang dijadikan sebagai bahan penyusunan
rancangan akhir RKPD. Rancangan akhir RKPD disampaikan kepada
Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh seluruh kepala Perangkat
Daerah, yang bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan
Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD.
Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan
penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD. Rancangan Perkada
tersebut disampaikan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA
provinsi untuk difasilitasi.
5. Penetapan RKPD.
RKPD kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKP
dan RKPD provinsi ditetapkan.
Selengkapnya mengenai proses penyusunan Rancangan RKPD dapat
dilihat pada bagan alir tahapan dan proses penyusunan RKPD.
Dokumen RKPD bisa didownload pada link berikut :https://drive.google.com/file/d/12E1xA3gxb8qAKOqjLjP7sFpR9AqQpOwd/view?usp=sharing
Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
631RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
412FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Bangli Th 2025- 2029
536Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Rabu, 19 Nuni 2024
332Forum Konsultasi Publik Pada Badan perencanaan Pembangunan Daerah
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.