Oleh : bappedapm | 29 September 2015 | Dibaca : 1677 Pengunjung
|
|
| Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Dana untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten |
Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menuturkan rencana konkret pemerintah dalam mewujudkan Nawa Cita butir ketiga, yakni membangun dari daerah dan pinggiran. Di 2016 mendatang, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 100 miliar bagi kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil mengingat tahun depan merupakan tahun perwujudan pembangunan bagi daerah dan masyarakat kelas menengah bawah.
“Dana ini untuk membangun infrastruktur publik di daerah," papar Menteri Sofyan kala menggelar berbincang bersama awak media di Kementerian PPN/Bappenas, Jum’at (25/9). Mengenai mekanisme mengalirnya dana, beliau menjelaskan dana tersebut akan dialokasikan dalam kanal Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski demikian, dana tersebut tak akan dibagi rata kepada ratusan kabupaten di setiap penjuru nusantara mengingat kebutuhan satu kabupaten berbeda dengan kabupaten lainnya.
Kabupaten yang bertengger di peringkat atas dalam daftar penerima dana tersebut adalah kabupaten yang memiliki indeks kebutuhan infrastruktur terbesar. Kriteria tersebut diiringi aspek demografis seperti jumlah penduduk serta sisi geografis yakni luas wilayah kabupaten.
Untuk mencegah dana mengendap karena absennya kecakapan pemerintah daerah dalam menggunakan uang negara, Menteri Sofyan menyebut Kementerian Keuangan berdedikasi untuk melaksanakan pelatihan pada berbagai lapisan pejabat daerah seperti kepala desa hingga bupati. Sebab, pembangunan infrastruktur berdampak langsung pada lapangan kerja. "Kami memfokuskan diri pada penciptaan tenaga kerja," tutupnya.
sumber berita : Kementrian PPN / Bappenas
Peraturan Bupati bangli Nomor 8 Tahun 2026 Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli tahun 2027
11Peraturan Daerah Kabupaten bangli Nomor 3 tahun 2025 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029
11Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Semesta Berencana (RKPD-SB) Kabupaten Bangli Tahun 2026
810Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2024 tentang RPJPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025-2045
713RKPD-SB Kabupaten Bangli Tahun 2025
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.