Oleh : | 01 Oktober 2015 | Dibaca : 3640 Pengunjung
|
| Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 |
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka setiap daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana tahunan Daerah berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Pasal 5 disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Dengan demikian dokumen ini lebih bersifat umum dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup dalam penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya sesuai kewenangan daerah.
Kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang diberikan kepada daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, harus diikuti dengan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan baik pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, maka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu memerlukan upaya berkelanjutan dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 mengamanatkan bahwa RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan secara jelas menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Maksud dari RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya berdasarkan platform RPJP Nasional. RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan visi dan misi dirinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJM Daerah.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025 disebutkan bahwa kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pengumuman Lelang Melalui Perantaraan KPKNL Singaraja Pada Pengguna Barang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli
191DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BAPPEDA TAHUN 2025
153Rencana Kerja dan Anggaran Bappeda 2025
689Forum Konsultasi Publik RKDP Tahun 2024
451RKPD KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022
KEPALA BADAN
I Nyoman Udiana Mahardika, ST.,M.Ars.